Sabtu, 19 Oktober 2013

mengkritisi uu koperasi terbaru

 saya asih paramita dewi, mendapat tugas dari mata kuliah ekonomi koperasi mengenai undang undang koperasi terbaru yaitu uu republik indonesia nomor 17 tahun 2012.
Sebenarnya dalam mengkritisi undang undang tersebut saya bukan ahlinya dan saya juga kurang begitu paham. Tetapi saya tetap mengapresiasikannya dan ingin mengeluarkan pendapat saya. Menurut saya, tidak ada salahnya undang  undang tersebut di perbaharui, itu sangat baik agar menjadi sesuatu yang lebih baik lagi. Hanya saja menurut saya undang undang yang baru ini tidak lebih baik dari undang undang sebelumnya. Karena menurut saya undang undang baru ini malah membuat  ketidakjelasan pada status koperasi itu sendiri. sebelumnya koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya tapi sekarang sesuai di UU terbaru itu koperasi sebagai badan hukum . maka dari itu koperasi di Indonesia harus bebenah menyikapi hal ini. sekiranya itu adalah sala satu yang bisa saya kritik tentang undang undang koperasi terbaru ini.