Kamis, 24 April 2014

memutuskan sebuah pilihan



Pernahkah kamu berada di dalam sebuah kegalauan dalam memutuskan pilihan? Memang memutuskan sebuah pilihan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rasanya mudah tapi ketika kita berada dalam posisi tersebut kita merasa kesulitan. Semua itu karena banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus kita analisis agar saat kita memutuskan sebuah pilihan yang kita pilih kelak tidak akan menyesalinya. Kita harus memutuskan pilihan kita terhadap sesuatu yang paling baik diantara yang lainnya.
By the way, bicara tentang memutuskan sebuah pilihan saya pernah berada dalam kondisi tersebut. Dimana saya harus memutuskan pilihan tentang jurusan apa yang harus saya pilih ketika saya kuliah. Ada beberapa pilihan waktu itu, diantaranya manajemen, dan akuntansi. Pada saat itu saya merasa sangat bingung, karena saya tidak ingin apa yang saya pilih nanti tidak menjadi seperti yang saya harapkan dan bisa saya jalani dan akhirnya saya menyesal.
Lalu, pertama yang saya lakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang saya lebih suka dari keduanya. Kemudian saya melihat kemampuan saya dan meyakinkan diri sendiri bahwa yang saya pilih sudahlah sangat baik dari yang lainnya, Yang kedua, lalu saya bertanya kepada keluarga dan orang-orang terdekat saya terutama kepada orang tua saya, karena orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak mereka. Selanjutnya saya berdoa agar saya diberikan petunjuk untuk memutuskan pilihan saya mana yang terbaik. Dan setelah saya memutuskan pilihan saya tersebut, saya meyakinkan dengan sepenuh hati bahwa itu adalah pilihan yang terbaik untuk saya dan saya tidak ragu. Karena ketika memutuskan pilihan dengan ragu-ragu semuanya bisa berakibat penyeselan dan tidak baik. Dan yang terakhir adalah saya akan fokus, bersungguh-sungguh, dan melakukan yang terbaik terhadap pilihan saya. Itulah pengalaman saya ketika berada dalam suatu kondisi untuk memutuskan sebuah pilihan.

Kamis, 10 April 2014

Waralaba di Indonesia

Sistem waralaba di Indonesia kini sudah berkembang pesat tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri, ini karena bisnis waralaba sudah menjadi bisnis yang sangat di gemari oleh para pengusaha, dewasa ini bisnis waraba sudah meningkat sampai 45 % dari segala bidang usaha yang telah di jalani oleh para pengusaha, contohnya di inggris waraba sudah menjadi pilihan untuk berbisnis, karena dalam hal ini waralaba mempunyai syarat agar bisnis ini tetap berkembang, yaitu tidak pernah mengenal diskriminasi, untuk mendapatkan perkembangan yang lebihh meningkat para pemilik waralaba akan menyeleksi terlebih dahulu calon pengusaha yang ikut bergabung agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memuaskan.
Waralaba mempnyai kategori yang berbeda – beda mulai dari waralaba pendidikan, waralaba makanan dan minuman serta waralaba kecantikan. Tetapi sebenarnya masih banyak sekali jenis – jenis waralaba yang telah berkembang di indonesia. Di indonesia, sistem waralaba memang sudah banyak di kenal di kalangan masyarakat pada tahun 1950 an, ini terbukti ketika mulai munculnya waralaba dalam bidang kendaraan, baik bermotor maupun mobil. dan melalui jenis waralaba ini kemudian banyak orang yang mengikuti bisnis ini karena merasa tertarik. Untuk mendapatkan kelayakan dan pengakuan, maka terlebih dahulu sebaiknya anda mendaftarkan terlebih dahulu usaha yang akan anda jalani, agar mendapatkan kepasytian hukum yang berlaku.
Perlu di perhatikan ketentuan – ketentuan yang berlaku di hukum untuk memulai bisnis waralaba yaitu, suatu keputusan dari menteri perdagangan dan perindustrian yang menangani tentang tata cara dalam suatu pelaksanaan waralaba agar dapat di akui dalam mata hukum, serta anda harus menaati peraturan yang berlaku dengan cara membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini telah terlihat dari semakin meningkatnya perkembangan hukum yang menangani tentang perdagangan. Perkembangan waralaba di indonesia memang telah sangat berkembang pesat, sehingga banyak sekali jenis – jenis waralaba yang sudah memenuhi pasar. Belakangan ini bisnis waralaba yang sedang di gemari oleh orang – orang yaitu bisnis waralaba makanan, karena dapat di ketahui bahwa makanan selalu di butuhkan oleh manusia, serhingga tak jarang banyak orang yang melirik usaha ini, tetapi yang perlu di perhatiakn yaitu sistem waralaba di Indonesia.


Opini saya mengenai waralaba mengganggu perekonomian atau tidak, menurut saya tidak sama sekali mengganggu perekonomian. Sebab, usaha waralaba dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat yang memilki usaha waralaba. Hanya saja masyarakat harus lebih inovatif lagi dalam mendirikan usaha waralaba, karena di Indonesia sekarang ini usaha waralaba sedang berkembang pesat. Banyak masyarakat yang telah mendirikan usaha waralaba dengan berbagai macam jenisnya. Para wirausahawan pun harus siap dengan kondisi perekonomian Indonesia yang pasang surut, siap dengan diskriminasi, dan lain-lain. Tetapi, jangan lupa juga terhadap para pedagang-pedagang kecil. Walaupun mereka adalah prdagang-pedagang kecil, mereka juga mempunyai kualitas produk yang tidak kalah bagus dengan pengusaha waralaba. Maka dari itu, kita janganlah membeda-bedakan pengusaha waralaba dengan pedagang kecil . Dan yang paling penting adalah kita harus benar-benar mencari kualitas yang paling baik agar kita puas dan tidak rugi, jangan sampai tertipu dengan oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekian. Terimakasih.

sumber : http://beamcharged.com/sistem-waralaba-di-indonesia


Kamis, 03 April 2014

Sistem Hukum Ekonomi Di Indonesia

   Sistem adalah sesuatu yang yang terorganisasi, tersusun dan kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsinya masing-masing terhubung menjadi sistem. Sedangkan Hukum Ekonomi adalah suatu norma yang yang mengatur kegiatan ekonomi.
    Jadi, Sistem Hukum Ekonomi adalah sesuatu yang terorganisasi yang tersusun dan kompleks yang mengatur segala kegiatan ekonomi.
  
Adapun hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
   Di Indonesia terdapat dua jenis hukum Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
    Menurut saya sistem hukum ekonomi di Indonesia sudahlah berkembang hanya saja terkesan agak lamban, mungkin itu karena hukum di Indonesia yang kurang tegas.

sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
               http://tashwirulafkar.com/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
               http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html
               ftp://smpn16-mlg.sch.id/dinda/--LaW%20facuLty%20UB--/HUKUM%20EKONOMI/SLIDE%20HUKUM%20EKONOMI/hukum-ekonomi-pengantar.pdf