Bentuk-bentuk organisasi
- Organisasi sosial
- Organisasi mahasiswa
- Organisasi olahraga
- Organisasi sekolah
- Organisasi negara
- Organisasi pemuda
Adapun ciri-ciri organisasi menurut Siwanto (2007: 73) yaitu :
1.
Suatu organisasi adalah adanya sekelompok orang yang menggabungkan diri
dengan suatu ikatan norma, peraturan, ketentuan dan kebijakan yang telah
dirumuskan dan masingmasing pihak siap untuk mejalankannya dengan penuh tanggung jawab.
2.
Dalam suatu organisasi yang terdiri atas sekelompok orang tersebut saling
mengadakan hubungan timbl balik, saling memberi dan menerima dan juga saling
bekerjasama untuk melahirkan dan merealisasikan maksud (purpose), sasaran (objective) dan tujuan (goal).
3.
Dalam suatu organisasi yang terdiri atas sekelompok orang yang saling berinteraksi
dan bekerjasama tersebut diarahkan pada suatu titik tertentu., yaitu tujuan bersama dan ingin direalisasikan.
Ada juga beberapa azas dalam organisasi adalah sebagai berikut :
1. Azas Tujuan Organisasi (Principle of organizational objectives)
Tujuan organisasi harus jelas dan rasional; apakah bertujuan untuk
mendapatkan laba ataukah untuk memberikan pelayanan. Hal ini merupakan
bagian penting dalam menentukan struktur organisasi.
2. Asas Kesatuan Tujuan (Principle of unity of objective)
Suatu organisasi harus ada kesatuan yang ingin dicapai.
Organisasi secara keseluruhan dan tiap-tiap bagiannya harus berusaha
untuk mencapai tujuan tersebut.organisasi akan kacau bila tidak memiliki
kesatuan tujuan.
3. Azas Kesatuan Perintah (Principle of unity of command)
Setiap bawahan menerima perintah ataupun memberikan pertanggungjawaban
hanya kepada satu orang atasan, namun seorang atasan dapat memerintah
beberapa orang bawahan.
4. Asas Rentang Kendali (Principel of the span of management)
Seorang manajer hanya dapat memimpin secara efektif sejumlah bawahan
tertentu, misalnya 3 sampai 9 orang. Jumlah bawahan ini tergantung
kecakapan dan kemampuan manajer bersangkutan.
5. Asas Pendelegasian Wewenang (Principle of delegation of authority)
Hendaknya pendelegasian wewenang dari seorang atau sekelompok orang
kepada orang lain jelas dan efektif sehingga seorang manajer mengetahui
wewenangnya.
6. Azas Keseimbangan Wewenang Dan Tanggung Jawab (Principle of parity of authority and responsibility)
Wewenang dan tanggung jawab harus seimbang. Wewenang yang didelegasikan
dengan tanggung jawab yang timbul harus sama besarnya, hendaknya
wewenang yang didelegasikan tidak meminta pertanggungjawaban yang lebih
besar dari wewenang itu sendiri ataupun sebaliknya.
7. Azas Tanggung Jawab (Principle of responsibility)
Pertanggungjawaban dari bawahan terhadap atasan harus sesuai dengan garis wewenang (line authority)
dan pelimpahan wewenang. Dengan kata lain, seseorang hanya akan
bertanggung jawab kepada orang yang melimpahkan wewenang tersebut.
8. Azas Pembagian Kerja (Principle of departmentation)
Pengelompokan tugas-tugas, pekerjaan atau kegiatan-kegiatan yang sama ke
dalam satu unit kerja hendaknya didasarkan atas eratnya hubungan
pekerjaan tersebut.
9. Azas Penempatan Personalia (Principle of personnel placement).
Penempatan orang-orang pada setiap jabatan harus didasarkan atas kecapakan, keahlian dan keterampilannya (the right man, in the right job)
: mismanagement penempatan harus dihindarkan. Efektivitas organisasi
yang optimal memerlukan penempatan karyawan yang tepat. Untuk itu harus
dilakukan seleksi yang objektif dan berpedoman atas job specification dari jabatan yang akan diisinya.
10. Azas Jenjang Berangkai (Principle of scalar chain)
Saluran perintah atau wewenang dari atas ke bawah harus merupakan mata
rantai vertical yang jelas dan tidak terputus-putus serta menempuh jarak
terpendek., jelas dan menempuh jarak terpendeknya. Hal ini penting,
karena dasar organisaasi yang fundamental adalah rangkaian wewenang dari
atas ke bawah.
11. Azas efisiensi (Principle of efficiency)
Suatu organisasi dalam mencapai tujuannya harus dapat mencapai hasil yang optimal dengan pengorbanan yang minimal.
12. Azas Kesinambungan (Principle of continuity)
Organisasi harus mengusahakan cara-cara untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
13. Azas Koordinasi (Principle of coordination)
Merupakan rangkaian dari asas-asas organisasi lainnya. Koordinasi
dimaksudkan untuk mensinkronkan dan mengintegrasikan segala tindakan,
supaya terarah pada sasaran yang ingin dicapai.