Sistem adalah sesuatu yang yang terorganisasi, tersusun dan kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsinya masing-masing terhubung menjadi sistem. Sedangkan Hukum Ekonomi adalah suatu norma yang yang mengatur kegiatan ekonomi.
Jadi, Sistem Hukum Ekonomi adalah sesuatu yang terorganisasi yang tersusun dan kompleks yang mengatur segala kegiatan ekonomi.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Menurut saya sistem hukum ekonomi di Indonesia sudahlah berkembang hanya saja terkesan agak lamban, mungkin itu karena hukum di Indonesia yang kurang tegas.
sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
http://tashwirulafkar.com/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html
ftp://smpn16-mlg.sch.id/dinda/--LaW%20facuLty%20UB--/HUKUM%20EKONOMI/SLIDE%20HUKUM%20EKONOMI/hukum-ekonomi-pengantar.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar