Micro Finance
Microfinance yaitu penyediaan layanan keuangan untuk kalangan
berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara
tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait.
Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam
pemberantasan kemiskinan.
Di Indonesia, micro finance dikenal
dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan
riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM
telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
sumber : http://www.financeindonesia.org/showthread.php?1432-Pengertian-Dasar-Tentang-Microfinance-atau-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-%28UMKM%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar