Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara — Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab — serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya.
Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri
memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak
seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin. Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh
kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80
negara. Laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini bersama 149
berkas dokumennya diterbitkan pada tanggal 3 April 2016. Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016 (wikipedia).
Bocoran Panama Papers didapatkan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dari surat kabar asal Jerman, Süddeutsche Zeitung. Menurut situs thereportertimes.com, bocoran kemudian dibagikan ke seluruh dunia oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Dokumen-dokumen
Panama Papers telah diteliti oleh sekitar 400 orang jurnalis dari 80
negara di dunia dan lebih dari 100 organisasi media.
Organisasi-organisasi media besar seperti BBC, Guardian, Süddeutsche
Zeitung, Falter, dan lain-lain turut terlibat dalam studi ini.
Lebih
dari setahun lalu, sebuah sumber yang tak diketahui namanya menghubungi
surat kabar terkemuka Jerman, Süddeutsche Zeitung (SZ). Sumber itu
memberikan dokumen-dokumen internal Mossack Fonseca kepada SZ. Surat
kabar Jerman tersebut akhirnya meneliti dokumen-dokumen yang kabarnya
berukuran 2,6 terbita data. Ukuran yang luar biasa inilah yang membuat
Panama Papers dianggap sebagai kebocoran dokumen terbesar dalam sejarah.
Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak.
Istilah surga selain menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan
menyenangkan”, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis
yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnya Stuerhafens.
Sejak kapan “tax havens” ada?
Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif
pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894,
ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk
menghindari pajak.
Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca
perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar
pendapatan negara meningkat.
Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72 persen. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di Swiss – Geneva, Zurich, dan Basel – menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.
Pada kurun 1930-an, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru.
Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.
Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada.
The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak
yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti
banyak profesional lainnya.
Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba.
Apa yang dimaksud “tax havens”?
Secara umum tax havens didefinisikan sebagai suatu negara
atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak
mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk
menarik modal masuk.
OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information.
Dengan demikian tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah
merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi.
Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang
bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s
(PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.
Apa saja yang ditawarkan oleh “tax havens”?
Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang
diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii)
perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v)
offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang
lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi
mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis.
Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies), pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.
Siapa saja yang dikategorikan "tax havens"?
Kita sering berpikir tax havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens
semakin marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan
globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama
modal mencari keuntungan maksimal.
OECD pada tahun 1998 mengeluarkan dokumen Anti-Harmful Tax
Competition dan menyusun daftar hitam negara suaka pajak. Sejak saat itu
genderang perang terhadap tax havens dimulai.
Menurut IMF, setidaknya diidentifikasi 60 teritori suaka pajak. Tujuh tax havens terbaik (Hoyt:2007) adalah Switzerland, Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis, Belize, Hong Kong.
Sedangkan 11 tax havens terbaik untuk melindungi asset
(Hadnum:2011) adalah Jersey (Channel Island / European Mediterania),
Liechtenstein, The Cayman Island, St Kitt Nevis, Panama, Gilbatar, Isle
of Man, Bermuda, Bahamas, Austria, New Zealand.
Dalam taraf tertentu Irlandia juga merupakan low tax regime
karena pemberlakuan “Double Irish” yang mengenakan pajak sangat rendah
untuk perusahaan yang berkedudukan di Irlandia namun kontrol manajemen
dilakukan di luar Irlandia.
Belanda juga dikenal dengan ‘Dutch Sandwich” yang tidak mengenakan
pajak terhadap pembayaran royalti dan bunga sehingga sering digunakan
sebagai tempat pendirian special purpose vehicle (SPV).
Adakah data dan fakta yang mencengangkan terkait "tax havens"?
Sebanyak 33 persen Modal Asing Langsung atau FDI berasal dari tax havens.
Pada tahun 2010 Barbados, Bermuda dan the British Virgin Islands (BVI)
menerima FDI 5,11 persen dari FDI global, melebihi Jerman (4,77 persen)
atau Jepang (3,76 persen).
Investasi ketiga negara ini mencapai 4,54 persen terhadap investasi global, melebihi Jerman (4,28 persen).
Sementara itu, tahun 2010 lalu BVI merupakan investor terbesar kedua
ke China (14 persen), setelah Hong Kong (45 persen), dan di atas AS (4
persen). Bermuda merupakan investor terbesar ketiga di Chili (10
persen).
Mauritius adalah investor terbesar ke India dengan kontribusi hingga
24 persen, Cyprus (28 persen), BVI (12 persen), Bermuda (7 persen).
Bahama (6 persen) adalah investor terbesar ke Russia.
BVI berpenduduk 19.000 orang tetapi memiliki 830.000 perusahaan terdaftar dan 300.000 perusahaan cangkang.
Adapun negara Cayman memiliki 70.000 perusahaan, 430 bank, 720 perusahaan asuransi, 7.000 lembaga pembiayaan.
Padahal tercatat hanya 5.400 pegawai dan terdapat satu alamat dengan
18.000 perusahaan. Cayman memiliki asset 1,3 kali GDP Norwegia dan total
assetnya sebesar 700 kali GDP.
Contoh lain, Swiss menyimpan 2.300 miliar dollar AS
dana asing. Dan AS kehilangan potensi pajak sebesar Rp 6.000 triliun,
karena Rp 30 triliun laba perusahaan diparkir di luar negeri.
Siapa saja yang pernah memanfaatkan jasa "Tax Havens”?
Yang paling hangat adalah Apple, Google, Starbucks dan Amazon.
Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer,
LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock.
Pada 2008, seekor anjing bernama Gunter terdaftar bersama 1.400 orang pemilik trusts di Leichenstein, untuk menghindari pajak Jerman.
Juni 2008, pegawai senior bank UBS Swiss mengaku telah membantu menghindari pajak orang AS senilai 20 miliar dollar AS, dengan biaya 200 juta dollar AS.
Apa yang dilakukan untuk menangkal “Tax Havens”?
Inisiatif yang pernah dilakukan adalah Financial Action Task Force
(1989), membentuk OECD Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global
Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and
Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.
Berapa potensi pajak orang Indonesia di “Tax Havens”?
Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS (setara Rp 4.500 triliun) asset orang Indonesia berada di tax havens.
Sedang, menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya
terdapat Rp 200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap
tahunnya.
Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA))
Terdapat 803 nama pemegang saham, 10 perusahaan, 28 perusahaan yang
diciptakan, dan 58 nama pihak terkait yang disebutkan dalam dokumen
Panama Papers. Beberapa nama pengusaha yang disebut dalam dokumen
tersebut antara lain pengusaha minyak, Riza Chalid, pengusaha Sandiaga Uno, hingga buronan Kejaksaan Agung, Djoko S. Tjandra.
Menyikapi beredarnya nama-nama pengusaha tersebut, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Sofyan Djalil mengatakan, jika ada yang menghindari pajak, maka negara akan mengejar pajaknya
SUMBER:
https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers
https://www.selasar.com/ekonomi/panama-papers-apa-itu
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/11/060300926/Mengenal.Tax.Haven.atau.Suaka.Pajak.dan.Fakta.Mencengangkan.di.Baliknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar