Pasar modal
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya
fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan
aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien
yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan
Independensi Akuntan Publik
Independensi akuntan public memiliki
dua asek yaitu:
1. Independensi
sikap mental
2. Independensi
penampilan
3. Independensi
sikap mental akan ada apabila dalam kenyataan akuntan public sebagai auditor
mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan auditnya. Sedangkan
Independensi penampilan yaitu sikap independensi akuntan public dalam
melaksanakan tugas harus menghindari keadaan yang membuat orang lain meragukan
kebebasan.
Perkembangan
terbaru berkaitan dengan independensi Bapepam yaitu mengenai pembentukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tersebut dalam poin huruf c di atas.
UU No. 23 Tahun 1999 dan kemudian disempurnakan melalui UU No. 3 Tahun 2004
yang mengamanatkan fungsi pengawasan perbankan dan keuangan lainnya akan
dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) independen atau sering
disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun
2004, OJK harus terbentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010 sebagai lembaga
independen yang mengawasi lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank,
seperti perusahaan sekuritas, anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan pembiayaan, reksa dana, asuransi, dan dana pensiun serta lembaga
lain yang berkegiatan mengumpulkan dana masyarakat.
Salah satu
embrio OJK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
yang sekarang masih di bawah Kementerian Keuangan. Dengan adanya OJK maka
Bapepam-LK akan lepas dari Kementerian Keuangan. Ide pembentukan OJK berasal
dari pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan. Alhasil, setelah
munculnya krisis keuangan global dan ditambah dengan isu panas Bank Century
maka pembentukan OJK semakin ramai dibicarakan. Bahkan UU No 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia mengamanatkan bahwa sebelum 31 Desember 2010, OJK sudah
harus terbentuk. Oleh karena OJK merupakan hal yang baru dan berkembang dalam
pasar modal Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar