Senin, 30 November 2015

Perbandingan kode etik profesi akuntansi


Ket
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
FAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:

Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

Kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman hingga ketingkat yang dapat diterima.

Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bias dihindari

Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Prinsip
  • Integritas: seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
  • Kompetensi professional dankehati-hatian: seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan spesifik.
  • Perilaku professional: seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
1.     Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
2.    Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
3.    Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
4.    Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
5.    Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan
menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai
anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.

Interprestasi
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a)    Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b)    Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
c)     Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
d)     Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e)     Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar