Ket
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
FAC (International Federation of Accountans) adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi
kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi
berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive,
mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang
profesi di seluruh dunia.
Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:
Bagian A adalah bagian yang menetapkan
prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja
konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna mengidentifikasi
ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi
pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan
untuk mengurangi ancaman-ancaman hingga ketingkat yang dapat diterima.
Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual
diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh
penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi
dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman
yang seharusnya bias dihindari
Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk
kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk
dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin
juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka
sebenarnya.
|
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya
tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan
akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi,
tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
|
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
|
Prinsip
|
|
1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen terhadap profesionalisme.
2. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
3. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
4. Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan
terbaik yang dimiliki anggota.
5. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode
Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
|
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk
senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara
dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan
menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan
sebagai
anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi,
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan
yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan
obyektifitas.
|
Interprestasi
|
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika
pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
|
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun
di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
aturan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a) Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
b) Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
c) Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
d) Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan
standar kinerja tertinggi.
e) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
|
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar