Senin, 03 November 2014

Silogsme, generalisasi dan paragraf analogi

Sehubungan dengan mata kuliah Bahasa Indonesia 2, kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai silogisme, generalisasi, dan paragraf analogi.
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif atau jenis penalaran deduksi secara tidak langsung. Maksudnya adalah setiap penyimpulan tidak langsung, yang dari dua proposisi (premis-premis) disimpulkan suatu proposisi baru (kesimpulan). Premi yang pertama disebut premis umum (premis mayor) dan premis yang kedua disebut premis khusus (premis minor). Kesimpulan itu berhubungan erat sekali dengan premis-premis yang ada. Jika premis-premisnya benar maka kesimpulannya juga benar.Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Di dalamnya terdapat 3 jenis silogisme diantaranya :
1. Silogisme kategoris
Silogisme kategoris adalah silogisme yang terdiri dari tiga proposisi (premis) kategoris. Contoh silogisme kategoris:
  • Semua manusia adalah makhluk berakal budi (premis mayor)
  • Alisa adalah manusia (premis minor)
  • Jadi, Alisa adalah makhluk berakal budi (kesimpulan)
2. Silogisme hipotesis
Silogisme hipotesis adalah silogisme yang premis mayornya berupa keputusan hipotesis dan premis minornya merupakan pernyataan kategoris. Contoh silogisme hipotesis:
  • Jika hari ini tidak hujan, saya akan ke rumah nenek (premis mayor)
  • Hari ini tidak hujan (premis minor)
  • Maka, saya akan kerumah nenek (kesimpulan)
3. Silogisme alternatif
Silogisme alternatif adalah silogisme yang premis mayornya premis alternatif, premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya, dan kesimpulannya menolak alternatif yang lain. Contoh silogisme alternatif:
  • Bani berada di Indonesia atau Malaysia (premis mayor)
  • Bani berada di Indonesia(premis minor)
  • Jadi, Bani tidak berada di Malaysia (kesimpulan)
Selanjutnya Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. contohnya :
*Bintang anak EB11, dan ia adalah mahasiswa yang pintar
*Reno anak EB11, dan ia adalah mahasiswa yang pintar
Generalisasi : Semua anak EB11 adalah mahasiswa yang pintar
Pernyataan "Semua anak EB11 adalah mahasiswa yang pintar" hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
contoh kesalahannya : *Dani anak EB11, tetapi ia adalah mahasiswa yang malas

Setelah membahas generalisasi, selanjutnya beranjak ke paragraf analogi
Analogi adalah Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan. berikut Contoh Paragraf Analogi :
Hidup manusia ibarat roda yang terus berputar. Kadang ada di atas dan kadang beradadi bawah. Saat mereka berada di atas mereka bisa mendapatkan apapun yang merekainginkan, tapi sebaliknya ketika mereka berada di bawah sulit sekali untuk meraihkeinginan yang mereka dambakan. Ada kalanya bagi mereka yang sedang berada diatas janganlah bersikap sombong dan ingatlah bahwa kesuksesab tersebut hanya bersifat sementara. Dan bagi mereka yang berada di bawah, janganlah berputus asa.Karena masih banyak cara untuk mendapatkan kesuksesan tersebut yaitu dengan berusaha dan berdoa.

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Silogisme
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-silogisme-contoh-silogisme.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Generalisasi
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/contoh-paragraf-analogi/

Selasa, 07 Oktober 2014

Penalaran, Evidensi dan Cara Menguji Data, Fakta dan Menilai autoritas

Penalaran 

Penalaran itu sendiri artinya proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui.
Ada 2 jenis metode penalaran yaitu induktif dan deduktif.
Penalaran Induktif  penalaran dimulai dari fakta-fakta khusus untuk mendapatkan kesimpulan umum. Sedangkan penalaran deduktif penalaran dimulai dari prinsip umum untuk mendapatkan konklusi yang lebih khusus.

§  Proposisi
Proposisi adalah kalimat yang berisi pernyataan tentang hubungan fakta-fakta. Dapat bernilai benar (B) atau salah (S).

§  Inferensi
Inferensi adalah pendapat atau kesimpulan yang merupakan hasil penilaian, pertimbangan, dan keyakinan seseorang tentang fakta

§  Implikasi
Implikasi adalah ucapan atau pernyataan tentang fakta, tanpa mempertimbangkan pendapat-pendapat tentang fakta tersebut


EVIDENSI

Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan. Dalam wujudnya paling rendah , evidensi berbentuk data & informasi (keterangan yang diperoleh dari sumber tertentu).  
   Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan. Kita mungkin mengartikannya sebagai “cara bagaimana kenyataan hadir” atau perwujudan dari ada bagi akal”. Misal Mr.A mengatakan “Dengan pasti ada 301.614 ikan di bengawan solo”, apa komentar kita ? Tentu saja kita tidak hanya mengangguk dan mengatakan “fakta yang menarik”. Kita akan mengernyitkan dahi terhadap keberanian orang itu untuk berkata demikian. Tentu saja reaksi kita tidak dapat dilukiskan sebagai “kepastian”, Tentu saja kemungkinan untuk benar tidak dapat di kesampingkan, bahwa dugaan ngawur atau ngasal telah menyatakan jumlah yang persis. Tetapi tidak terlalu sulit bagi kita untuk menangguhkan persetujuan kita mengapa ? Karena evidensi memadai untuk menjamin persetujuan jelaslah tidak ada. Kenyataannya tidak ada dalam persetujuan terhadap pernyataan tersebut. Sebaliknya, kalau seorang mengatakan mengenai ruang di mana saya duduk, “Ada tiga jendela di dalam ruang ini,” persetujuan atau ketidak setujuan saya segera jelas. Dalam hal ini evidensi yang menjamin persetujuan saya dengan mudah didapatkan. Dalam wujud yang paling rendah, evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang di maksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang di peroleh dari suatu sumber tertentu.
Cara menguji data, fakta dan menilai otoritas
  • Cara menguji data
    Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi. Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.
    1. Observasi
    2. Kesaksian
    3. Autoritas.

  • Cara menguji fakta
    Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut baru merupakan penilaian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakitan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu pengarang atau penulis harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil.
    1. Konsistensi
    2. Koherensi.
  • Cara menguji autoritas 
    Seorang penulis yang objektif selalu menghidari semua desas-desus atau kesaksian dari tangan kedua. Penulis yang baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental.
    1. Tidak mengandung prasangka
    2. Pengalaman dan pendidikan autoritas
    3. Kemashuran dan prestise
    4. Koherensi dengan kemajuan.


    sumber : 
    http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
    http://books.google.co.id/books?id=krw0HDEejFMC&pg=PA40&lpg=PA40&dq=pengertian+penalaran+proposisi+inferensi+dan+implikasi&source=bl&ots=lwr_gUz1nG&sig=4NenZjdPKqGU88cpJi6j6xwkd58&hl=id&sa=X&ei=gN8zVI_YDoqxuASWqILACA&redir_esc=y#v=onepage&q=pengertian%20penalaran%20proposisi%20inferensi%20dan%20implikasi&f=false
    http://dc153.4shared.com/img/MoPCz4Re/preview.html
    http://tellmethestory.blog.com/archives/39/

Selasa, 17 Juni 2014

Merek Kolektif

Kali ini saya akan membahas tentang merek kolektif. Sebelum membahas lebih dalam mengenai merek kolektif, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu merek kolektif. Menurut penelusuran saya merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  • Fungsi Merek
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
contoh dari merek dagang : Aqua, Samsung, Nokia, dll contoh dari merek jasa      : KFC, Mc Donalds, Hotel Aston, dll

Undang-Undang tentang merek yaitu terdapat di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001, dan pembahasan tentang merek kolektif terdapat di BAB VI sebagai berikut ini
BAB VI
MEREK KOLEKTIF

Pasal 50



(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.

(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :



  1. sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
  3. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.



(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 51



Terhadap permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.

Pasal 52


Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

Pasal 53




(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.

Pasal 54




(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.

(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 55




Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

Sumber : 119.252.161.174/merek-kolektif/
                http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu15-01.htm

Kamis, 01 Mei 2014

haki tempe yang jelas asli Indonesia yang dipatenkann negara lain

Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam, mulai dari bahasa, pakaian, tarian, hingga pangan. Itulah salah satu kelebihan daribangsa Indonesia. Maka dari itu, sudah keharusan bagi kita bangsa Indonesia untuk menjaganya dengan baik. Jangan sampai apa yang telah diwariskan sejak dulu dicuri oleh bangsa lain.
Seperti yang kita tahu, tempe adalah ciri khas Indonesia. Tempe biasa menjadi lauk pauk orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, kita bisa jumpai itu di rumah-rumah, di warung-warung atau rumah makan bahkan di pinggir jalan banyak sekali orang yang menjual tempe goreng untuk sekedar cemilan.
Tapi, tahukan kalian bahwa berita yang beredar, tempe sudah menjadi hak paten bagi negara lain. lalu bagaimana perasaan kita? apa yang bisa kita lakukan? apa kebijakan dari pemerintah kita? dan mengapa ini semua bisa terjadi? tentunya kita sebagai bangsa Indonesia sangat sedih mendengar ini semua.
Begitu pentingnya penegakkan Haki, tapi mengapa pemerintah terkesan lamban dalam hal ini? seharusnya pemerintah jangan bersikap terlalu manis terhadap negara lain. memang negara kita ini yang kita ketahui telah menumpukkan hutang, tapi bukan berarti kita nurut saja dengan apa yang telah dilakukan negara lain tersebut. setujukah, semua ini terjadi dikarenakan sistem hukum di negara kita tidak begitu kuat? saya hanya berharap pemerintah dapat fokus dalam masalah pelindungan Haki ini. Agar seluruh kebudayaan Indonesia mendapatkan perlindungan dan tidak dicuri oleh negara lain. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki perdagangan bebas. Pemerintah harus lebih gesit mempatenkan produk- produk dalam negeri kita dalam waktu yang singkat. Dan kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap melestarikannya, jangan sampai punah dan jangan terpengaruh oleh budaya lain

Kamis, 24 April 2014

memutuskan sebuah pilihan



Pernahkah kamu berada di dalam sebuah kegalauan dalam memutuskan pilihan? Memang memutuskan sebuah pilihan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rasanya mudah tapi ketika kita berada dalam posisi tersebut kita merasa kesulitan. Semua itu karena banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus kita analisis agar saat kita memutuskan sebuah pilihan yang kita pilih kelak tidak akan menyesalinya. Kita harus memutuskan pilihan kita terhadap sesuatu yang paling baik diantara yang lainnya.
By the way, bicara tentang memutuskan sebuah pilihan saya pernah berada dalam kondisi tersebut. Dimana saya harus memutuskan pilihan tentang jurusan apa yang harus saya pilih ketika saya kuliah. Ada beberapa pilihan waktu itu, diantaranya manajemen, dan akuntansi. Pada saat itu saya merasa sangat bingung, karena saya tidak ingin apa yang saya pilih nanti tidak menjadi seperti yang saya harapkan dan bisa saya jalani dan akhirnya saya menyesal.
Lalu, pertama yang saya lakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang saya lebih suka dari keduanya. Kemudian saya melihat kemampuan saya dan meyakinkan diri sendiri bahwa yang saya pilih sudahlah sangat baik dari yang lainnya, Yang kedua, lalu saya bertanya kepada keluarga dan orang-orang terdekat saya terutama kepada orang tua saya, karena orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak mereka. Selanjutnya saya berdoa agar saya diberikan petunjuk untuk memutuskan pilihan saya mana yang terbaik. Dan setelah saya memutuskan pilihan saya tersebut, saya meyakinkan dengan sepenuh hati bahwa itu adalah pilihan yang terbaik untuk saya dan saya tidak ragu. Karena ketika memutuskan pilihan dengan ragu-ragu semuanya bisa berakibat penyeselan dan tidak baik. Dan yang terakhir adalah saya akan fokus, bersungguh-sungguh, dan melakukan yang terbaik terhadap pilihan saya. Itulah pengalaman saya ketika berada dalam suatu kondisi untuk memutuskan sebuah pilihan.

Kamis, 10 April 2014

Waralaba di Indonesia

Sistem waralaba di Indonesia kini sudah berkembang pesat tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri, ini karena bisnis waralaba sudah menjadi bisnis yang sangat di gemari oleh para pengusaha, dewasa ini bisnis waraba sudah meningkat sampai 45 % dari segala bidang usaha yang telah di jalani oleh para pengusaha, contohnya di inggris waraba sudah menjadi pilihan untuk berbisnis, karena dalam hal ini waralaba mempunyai syarat agar bisnis ini tetap berkembang, yaitu tidak pernah mengenal diskriminasi, untuk mendapatkan perkembangan yang lebihh meningkat para pemilik waralaba akan menyeleksi terlebih dahulu calon pengusaha yang ikut bergabung agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memuaskan.
Waralaba mempnyai kategori yang berbeda – beda mulai dari waralaba pendidikan, waralaba makanan dan minuman serta waralaba kecantikan. Tetapi sebenarnya masih banyak sekali jenis – jenis waralaba yang telah berkembang di indonesia. Di indonesia, sistem waralaba memang sudah banyak di kenal di kalangan masyarakat pada tahun 1950 an, ini terbukti ketika mulai munculnya waralaba dalam bidang kendaraan, baik bermotor maupun mobil. dan melalui jenis waralaba ini kemudian banyak orang yang mengikuti bisnis ini karena merasa tertarik. Untuk mendapatkan kelayakan dan pengakuan, maka terlebih dahulu sebaiknya anda mendaftarkan terlebih dahulu usaha yang akan anda jalani, agar mendapatkan kepasytian hukum yang berlaku.
Perlu di perhatikan ketentuan – ketentuan yang berlaku di hukum untuk memulai bisnis waralaba yaitu, suatu keputusan dari menteri perdagangan dan perindustrian yang menangani tentang tata cara dalam suatu pelaksanaan waralaba agar dapat di akui dalam mata hukum, serta anda harus menaati peraturan yang berlaku dengan cara membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini telah terlihat dari semakin meningkatnya perkembangan hukum yang menangani tentang perdagangan. Perkembangan waralaba di indonesia memang telah sangat berkembang pesat, sehingga banyak sekali jenis – jenis waralaba yang sudah memenuhi pasar. Belakangan ini bisnis waralaba yang sedang di gemari oleh orang – orang yaitu bisnis waralaba makanan, karena dapat di ketahui bahwa makanan selalu di butuhkan oleh manusia, serhingga tak jarang banyak orang yang melirik usaha ini, tetapi yang perlu di perhatiakn yaitu sistem waralaba di Indonesia.


Opini saya mengenai waralaba mengganggu perekonomian atau tidak, menurut saya tidak sama sekali mengganggu perekonomian. Sebab, usaha waralaba dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat yang memilki usaha waralaba. Hanya saja masyarakat harus lebih inovatif lagi dalam mendirikan usaha waralaba, karena di Indonesia sekarang ini usaha waralaba sedang berkembang pesat. Banyak masyarakat yang telah mendirikan usaha waralaba dengan berbagai macam jenisnya. Para wirausahawan pun harus siap dengan kondisi perekonomian Indonesia yang pasang surut, siap dengan diskriminasi, dan lain-lain. Tetapi, jangan lupa juga terhadap para pedagang-pedagang kecil. Walaupun mereka adalah prdagang-pedagang kecil, mereka juga mempunyai kualitas produk yang tidak kalah bagus dengan pengusaha waralaba. Maka dari itu, kita janganlah membeda-bedakan pengusaha waralaba dengan pedagang kecil . Dan yang paling penting adalah kita harus benar-benar mencari kualitas yang paling baik agar kita puas dan tidak rugi, jangan sampai tertipu dengan oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekian. Terimakasih.

sumber : http://beamcharged.com/sistem-waralaba-di-indonesia


Kamis, 03 April 2014

Sistem Hukum Ekonomi Di Indonesia

   Sistem adalah sesuatu yang yang terorganisasi, tersusun dan kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsinya masing-masing terhubung menjadi sistem. Sedangkan Hukum Ekonomi adalah suatu norma yang yang mengatur kegiatan ekonomi.
    Jadi, Sistem Hukum Ekonomi adalah sesuatu yang terorganisasi yang tersusun dan kompleks yang mengatur segala kegiatan ekonomi.
  
Adapun hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
   Di Indonesia terdapat dua jenis hukum Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
    Menurut saya sistem hukum ekonomi di Indonesia sudahlah berkembang hanya saja terkesan agak lamban, mungkin itu karena hukum di Indonesia yang kurang tegas.

sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
               http://tashwirulafkar.com/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
               http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html
               ftp://smpn16-mlg.sch.id/dinda/--LaW%20facuLty%20UB--/HUKUM%20EKONOMI/SLIDE%20HUKUM%20EKONOMI/hukum-ekonomi-pengantar.pdf