Selasa, 27 Oktober 2015

Evaluasi terhadap Kode Perilaku korporasi



Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
Sistem Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.

CONTOH KASUS
Code of Conduct
Dalam rangka mencapai keberhasilan Perusahaan, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2007 Angkasa Pura II telah menyusun Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjelaskan mengenai moral Perusahaan dalam menjalankan usaha. Buku Pedoman Perilaku yang memuat pernyataan komitmen seluruh pegawai Angkasa Pura II tersebut juga telah ditandatangani oleh seluruh pegawai dan Pimpinan Perusahaan pada tahun 2008 sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct yang didokumentasikan di Unit Sekretaris Perusahaan. Secara berkala, setiap tahun pegawai memperbaharui pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct.

Keberlakuan dan Isi Code of Conduct

Code of Conduct berlaku bagi seluruh Insan Angkasa Pura II, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai Angkasa Pura II. Selain itu, pihak eksternal yang berhubungan dengan Angkasa Pura II pun diwajibkan untuk mengikuti berbagai ketentuan yang ada di dalam Code of Conduct.

Code of Conduct mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan Angkasa Pura II.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Code of Conduct Angkasa Pura II antara lain:

Pernyataan komitmen bersama.
Penandatanganan komitmen bersama Dewan Komisaris, Direksi, Serikat Pekerja dan pegawai.
Visi, Misi dan Falsafah/Budaya Perusahaan.
Komitmen Perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
Komitmen dan perilaku Insan Angkasa Pura II.
Penegakan Pedoman Perilaku.
Pernyataan komitmen untuk mematuhi code of conduct.
Dalam menjaga hubungan yang beretika dengan semua pihak, Angkasa Pura II merumuskan komitmen Perusahaan terhadap pemegang saham (shareholders) maupun pemangku kepentingan (stakeholders) adalah sebagai berikut:

Komitmen terhadap Pemegang Saham, dengan memberikan nilai perusahaan yang terbaik dari aspek financial dan non financial; memberikan laporan yang lengkap, akurat dan tepat waktu serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
Komitmen terhadap Pelanggan, dalam rangka menjaga reputasi, integritas, dan kredibilitas perusahaan serta meningkatkan keharmonisan hubungan perusahaan dengan para pelanggan;
Komitmen terhadap insan Angkasa Pura II, dalam rangka mewujudkan hubungan yang berkualitas, adil serta dapat mendorong intensitas dan kualitas partisipasi insan Angkasa Pura II perusahaan akan memperlakukan insan Angkasa Pura II sebagai anggota perusahaan dengan adil (fair);
Komitmen terhadap Pemasok/Supplier, perusahaan mengelola hubungan dengan jujur dan fair dalam berbisnis dengan pemasok/supplier;
Komitmen terhadap Mitra Usaha, hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha dilandasi prinsip kesetaraan, transparan, serta etika bisnis;
Komitmen terhadap Mitra Kerja, dengan senantiasa melakukan koordinasi untuk menjaga kepentingan perusahaan dan memberikan akses secara proporsional untuk kelancaran pelaksanaan tugas mitra kerja;
Komitmen terhadap Anak perusahaan dan Perusahaan Afiliasi, dengan senantiasa melakukan pembinaan dan memberikan penghargaan serta menjaga kemandirian (independensi) anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam mengembangkan usaha secara keseluruhan;
Komitmen terhadap Pemerintah, dengan menjalankan bisnis secara profesional dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan aktivitas usaha perusahaan dan berperilaku etis dalam berhubungan dengan instansi pemerintah;
Komitmen terhadap Masyarakat dan Lingkungan, dengan mewujudkan tanggung jawab social perusahaan sebagai wujud Good Corporate Citizenship.

Pengungkapan Code of Conduct kepada Seluruh Insan Angkasa Pura II

Sosialisasi terhadap penerapan Code of Conduct senantiasa dilakukan kepada segenap insan Angkasa Pura II, mulai dari Top Management sampai dengan level operasional melalui berbagai media yang dimiliki Angkasa Pura II , termasuk pemanfaatan melalui media teknologi informasi yang dapat diakses oleh semua pegawai dengan mudah setiap saat. Secara periodik, kepada segenap insan Angkasa Pura II disampaikan melalui media Memo dan/atau Surat Edaran dari Direksi tentang pelaksanaan etika bisnis.

Media Sosialisasi Penyebaran Code of Conduct antara lain melalui:

Website
Buku saku
Spanduk
Banner
Buletin
Pernyataan Komitmen
Iklan di koran
Dan lain sebagainya.
Selain itu, Angkasa Pura II melakukan Sosialisasi Code of Conduct dalam forum upgrading atau pembekalan pegawai baru, Penandatanganan pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct oleh insan Angkasa Pura II dan Sosialisasi pembentukan Tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) kepada seluruh karyawan.

Sebelum menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Code of Conduct, setiap pegawai Angkasa Pura II diwajibkan untuk membaca, memahami dan menghayati Code of Conduct dengan baik dan benar.

Upaya Penerapan dan Penegakan Pedoman Perilaku

Pada tahun 2012, upaya penegakkan Pedoman Perilaku dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:

Penanggung jawab penegakan Etika dan Perilaku bagi seluruh insan Angkasa Pura II adalah Direksi. Dalam rangka membantu efektifitas penegakan Code of Conduct, perusahaan membentuk tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK).
Pelaporan tindakan penyimpangan. Setiap pegawai diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran atas penerapan Code of Conduct kepada tim KP2DK di masing-masing wilayah kerjanya. Seluruh laporan tersebut harus disertai data dan/atau bukti pendukung yang akurat agar pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Setiap pelanggaran terhadap Standar Etika dan Perilaku Perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi pelanggaran. Setiap insan Angkasa Pura II yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku akan dijatuhkan sanksi. Sanksi bagi karyawan ditetapkan oleh Direksi, sedangkan sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris diputuskan oleh Pemegang Saham melalui RUPS.

Sumber:
http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/gcg
http://septianawati1.rssing.com/chan-9965569/latest.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar