Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar
organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of
Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama
yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
Sistem
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
CONTOH KASUS
Code of
Conduct
Dalam rangka
mencapai keberhasilan Perusahaan, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2007 Angkasa Pura II telah
menyusun Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjelaskan mengenai moral
Perusahaan dalam menjalankan usaha. Buku Pedoman Perilaku yang memuat
pernyataan komitmen seluruh pegawai Angkasa Pura II tersebut juga telah
ditandatangani oleh seluruh pegawai dan Pimpinan Perusahaan pada tahun 2008
sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct yang didokumentasikan
di Unit Sekretaris Perusahaan. Secara berkala, setiap tahun pegawai
memperbaharui pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct.
Keberlakuan
dan Isi Code of Conduct
Code of
Conduct berlaku bagi seluruh Insan Angkasa Pura II, mulai dari Dewan Komisaris,
Direksi, dan seluruh pegawai Angkasa Pura II. Selain itu, pihak eksternal yang
berhubungan dengan Angkasa Pura II pun diwajibkan untuk mengikuti berbagai
ketentuan yang ada di dalam Code of Conduct.
Code of
Conduct mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit
sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan Angkasa
Pura II.
Beberapa hal
penting yang diatur dalam Code of Conduct Angkasa Pura II antara lain:
Pernyataan
komitmen bersama.
Penandatanganan
komitmen bersama Dewan Komisaris, Direksi, Serikat Pekerja dan pegawai.
Visi, Misi
dan Falsafah/Budaya Perusahaan.
Komitmen
Perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
Komitmen dan
perilaku Insan Angkasa Pura II.
Penegakan
Pedoman Perilaku.
Pernyataan
komitmen untuk mematuhi code of conduct.
Dalam
menjaga hubungan yang beretika dengan semua pihak, Angkasa Pura II merumuskan
komitmen Perusahaan terhadap pemegang saham (shareholders) maupun pemangku
kepentingan (stakeholders) adalah sebagai berikut:
Komitmen
terhadap Pemegang Saham, dengan memberikan nilai perusahaan yang terbaik dari
aspek financial dan non financial; memberikan laporan yang lengkap, akurat dan
tepat waktu serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
Komitmen
terhadap Pelanggan, dalam rangka menjaga reputasi, integritas, dan kredibilitas
perusahaan serta meningkatkan keharmonisan hubungan perusahaan dengan para
pelanggan;
Komitmen
terhadap insan Angkasa Pura II, dalam rangka mewujudkan hubungan yang
berkualitas, adil serta dapat mendorong intensitas dan kualitas partisipasi
insan Angkasa Pura II perusahaan akan memperlakukan insan Angkasa Pura II
sebagai anggota perusahaan dengan adil (fair);
Komitmen
terhadap Pemasok/Supplier, perusahaan mengelola hubungan dengan jujur dan fair
dalam berbisnis dengan pemasok/supplier;
Komitmen
terhadap Mitra Usaha, hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha dilandasi
prinsip kesetaraan, transparan, serta etika bisnis;
Komitmen
terhadap Mitra Kerja, dengan senantiasa melakukan koordinasi untuk menjaga
kepentingan perusahaan dan memberikan akses secara proporsional untuk
kelancaran pelaksanaan tugas mitra kerja;
Komitmen
terhadap Anak perusahaan dan Perusahaan Afiliasi, dengan senantiasa melakukan
pembinaan dan memberikan penghargaan serta menjaga kemandirian (independensi)
anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam mengembangkan usaha secara keseluruhan;
Komitmen
terhadap Pemerintah, dengan menjalankan bisnis secara profesional dengan
memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, dan kebijakan
pemerintah yang terkait dengan aktivitas usaha perusahaan dan berperilaku etis
dalam berhubungan dengan instansi pemerintah;
Komitmen
terhadap Masyarakat dan Lingkungan, dengan mewujudkan tanggung jawab social
perusahaan sebagai wujud Good Corporate Citizenship.
Pengungkapan
Code of Conduct kepada Seluruh Insan Angkasa Pura II
Sosialisasi
terhadap penerapan Code of Conduct senantiasa dilakukan kepada segenap insan
Angkasa Pura II, mulai dari Top Management sampai dengan level operasional
melalui berbagai media yang dimiliki Angkasa Pura II , termasuk pemanfaatan
melalui media teknologi informasi yang dapat diakses oleh semua pegawai dengan
mudah setiap saat. Secara periodik, kepada segenap insan Angkasa Pura II
disampaikan melalui media Memo dan/atau Surat Edaran dari Direksi tentang
pelaksanaan etika bisnis.
Media
Sosialisasi Penyebaran Code of Conduct antara lain melalui:
Website
Buku saku
Spanduk
Banner
Buletin
Pernyataan
Komitmen
Iklan di
koran
Dan lain
sebagainya.
Selain itu,
Angkasa Pura II melakukan Sosialisasi Code of Conduct dalam forum upgrading
atau pembekalan pegawai baru, Penandatanganan pernyataan komitmen terhadap Code
of Conduct oleh insan Angkasa Pura II dan Sosialisasi pembentukan Tim Kelompok
Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) kepada seluruh karyawan.
Sebelum
menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Code of Conduct, setiap pegawai
Angkasa Pura II diwajibkan untuk membaca, memahami dan menghayati Code of
Conduct dengan baik dan benar.
Upaya
Penerapan dan Penegakan Pedoman Perilaku
Pada tahun
2012, upaya penegakkan Pedoman Perilaku dilakukan dengan beberapa cara,
diantaranya:
Penanggung
jawab penegakan Etika dan Perilaku bagi seluruh insan Angkasa Pura II adalah
Direksi. Dalam rangka membantu efektifitas penegakan Code of Conduct,
perusahaan membentuk tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK).
Pelaporan
tindakan penyimpangan. Setiap pegawai diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran
atas penerapan Code of Conduct kepada tim KP2DK di masing-masing wilayah
kerjanya. Seluruh laporan tersebut harus disertai data dan/atau bukti pendukung
yang akurat agar pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Setiap pelanggaran
terhadap Standar Etika dan Perilaku Perusahaan akan dikenai sanksi sesuai
dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi
pelanggaran. Setiap insan Angkasa Pura II yang terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Pedoman Perilaku akan dijatuhkan sanksi. Sanksi bagi karyawan
ditetapkan oleh Direksi, sedangkan sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris
diputuskan oleh Pemegang Saham melalui RUPS.
Sumber:
http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/gcg
http://septianawati1.rssing.com/chan-9965569/latest.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar