Selasa, 17 Juni 2014

Merek Kolektif

Kali ini saya akan membahas tentang merek kolektif. Sebelum membahas lebih dalam mengenai merek kolektif, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu merek kolektif. Menurut penelusuran saya merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  • Fungsi Merek
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
contoh dari merek dagang : Aqua, Samsung, Nokia, dll contoh dari merek jasa      : KFC, Mc Donalds, Hotel Aston, dll

Undang-Undang tentang merek yaitu terdapat di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001, dan pembahasan tentang merek kolektif terdapat di BAB VI sebagai berikut ini
BAB VI
MEREK KOLEKTIF

Pasal 50



(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.

(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :



  1. sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
  3. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.



(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 51



Terhadap permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.

Pasal 52


Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

Pasal 53




(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.

Pasal 54




(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.

(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 55




Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

Sumber : 119.252.161.174/merek-kolektif/
                http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu15-01.htm

Kamis, 01 Mei 2014

haki tempe yang jelas asli Indonesia yang dipatenkann negara lain

Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam, mulai dari bahasa, pakaian, tarian, hingga pangan. Itulah salah satu kelebihan daribangsa Indonesia. Maka dari itu, sudah keharusan bagi kita bangsa Indonesia untuk menjaganya dengan baik. Jangan sampai apa yang telah diwariskan sejak dulu dicuri oleh bangsa lain.
Seperti yang kita tahu, tempe adalah ciri khas Indonesia. Tempe biasa menjadi lauk pauk orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, kita bisa jumpai itu di rumah-rumah, di warung-warung atau rumah makan bahkan di pinggir jalan banyak sekali orang yang menjual tempe goreng untuk sekedar cemilan.
Tapi, tahukan kalian bahwa berita yang beredar, tempe sudah menjadi hak paten bagi negara lain. lalu bagaimana perasaan kita? apa yang bisa kita lakukan? apa kebijakan dari pemerintah kita? dan mengapa ini semua bisa terjadi? tentunya kita sebagai bangsa Indonesia sangat sedih mendengar ini semua.
Begitu pentingnya penegakkan Haki, tapi mengapa pemerintah terkesan lamban dalam hal ini? seharusnya pemerintah jangan bersikap terlalu manis terhadap negara lain. memang negara kita ini yang kita ketahui telah menumpukkan hutang, tapi bukan berarti kita nurut saja dengan apa yang telah dilakukan negara lain tersebut. setujukah, semua ini terjadi dikarenakan sistem hukum di negara kita tidak begitu kuat? saya hanya berharap pemerintah dapat fokus dalam masalah pelindungan Haki ini. Agar seluruh kebudayaan Indonesia mendapatkan perlindungan dan tidak dicuri oleh negara lain. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki perdagangan bebas. Pemerintah harus lebih gesit mempatenkan produk- produk dalam negeri kita dalam waktu yang singkat. Dan kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap melestarikannya, jangan sampai punah dan jangan terpengaruh oleh budaya lain

Kamis, 24 April 2014

memutuskan sebuah pilihan



Pernahkah kamu berada di dalam sebuah kegalauan dalam memutuskan pilihan? Memang memutuskan sebuah pilihan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rasanya mudah tapi ketika kita berada dalam posisi tersebut kita merasa kesulitan. Semua itu karena banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus kita analisis agar saat kita memutuskan sebuah pilihan yang kita pilih kelak tidak akan menyesalinya. Kita harus memutuskan pilihan kita terhadap sesuatu yang paling baik diantara yang lainnya.
By the way, bicara tentang memutuskan sebuah pilihan saya pernah berada dalam kondisi tersebut. Dimana saya harus memutuskan pilihan tentang jurusan apa yang harus saya pilih ketika saya kuliah. Ada beberapa pilihan waktu itu, diantaranya manajemen, dan akuntansi. Pada saat itu saya merasa sangat bingung, karena saya tidak ingin apa yang saya pilih nanti tidak menjadi seperti yang saya harapkan dan bisa saya jalani dan akhirnya saya menyesal.
Lalu, pertama yang saya lakukan adalah bertanya pada diri sendiri apa yang saya lebih suka dari keduanya. Kemudian saya melihat kemampuan saya dan meyakinkan diri sendiri bahwa yang saya pilih sudahlah sangat baik dari yang lainnya, Yang kedua, lalu saya bertanya kepada keluarga dan orang-orang terdekat saya terutama kepada orang tua saya, karena orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak mereka. Selanjutnya saya berdoa agar saya diberikan petunjuk untuk memutuskan pilihan saya mana yang terbaik. Dan setelah saya memutuskan pilihan saya tersebut, saya meyakinkan dengan sepenuh hati bahwa itu adalah pilihan yang terbaik untuk saya dan saya tidak ragu. Karena ketika memutuskan pilihan dengan ragu-ragu semuanya bisa berakibat penyeselan dan tidak baik. Dan yang terakhir adalah saya akan fokus, bersungguh-sungguh, dan melakukan yang terbaik terhadap pilihan saya. Itulah pengalaman saya ketika berada dalam suatu kondisi untuk memutuskan sebuah pilihan.

Kamis, 10 April 2014

Waralaba di Indonesia

Sistem waralaba di Indonesia kini sudah berkembang pesat tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri, ini karena bisnis waralaba sudah menjadi bisnis yang sangat di gemari oleh para pengusaha, dewasa ini bisnis waraba sudah meningkat sampai 45 % dari segala bidang usaha yang telah di jalani oleh para pengusaha, contohnya di inggris waraba sudah menjadi pilihan untuk berbisnis, karena dalam hal ini waralaba mempunyai syarat agar bisnis ini tetap berkembang, yaitu tidak pernah mengenal diskriminasi, untuk mendapatkan perkembangan yang lebihh meningkat para pemilik waralaba akan menyeleksi terlebih dahulu calon pengusaha yang ikut bergabung agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memuaskan.
Waralaba mempnyai kategori yang berbeda – beda mulai dari waralaba pendidikan, waralaba makanan dan minuman serta waralaba kecantikan. Tetapi sebenarnya masih banyak sekali jenis – jenis waralaba yang telah berkembang di indonesia. Di indonesia, sistem waralaba memang sudah banyak di kenal di kalangan masyarakat pada tahun 1950 an, ini terbukti ketika mulai munculnya waralaba dalam bidang kendaraan, baik bermotor maupun mobil. dan melalui jenis waralaba ini kemudian banyak orang yang mengikuti bisnis ini karena merasa tertarik. Untuk mendapatkan kelayakan dan pengakuan, maka terlebih dahulu sebaiknya anda mendaftarkan terlebih dahulu usaha yang akan anda jalani, agar mendapatkan kepasytian hukum yang berlaku.
Perlu di perhatikan ketentuan – ketentuan yang berlaku di hukum untuk memulai bisnis waralaba yaitu, suatu keputusan dari menteri perdagangan dan perindustrian yang menangani tentang tata cara dalam suatu pelaksanaan waralaba agar dapat di akui dalam mata hukum, serta anda harus menaati peraturan yang berlaku dengan cara membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini telah terlihat dari semakin meningkatnya perkembangan hukum yang menangani tentang perdagangan. Perkembangan waralaba di indonesia memang telah sangat berkembang pesat, sehingga banyak sekali jenis – jenis waralaba yang sudah memenuhi pasar. Belakangan ini bisnis waralaba yang sedang di gemari oleh orang – orang yaitu bisnis waralaba makanan, karena dapat di ketahui bahwa makanan selalu di butuhkan oleh manusia, serhingga tak jarang banyak orang yang melirik usaha ini, tetapi yang perlu di perhatiakn yaitu sistem waralaba di Indonesia.


Opini saya mengenai waralaba mengganggu perekonomian atau tidak, menurut saya tidak sama sekali mengganggu perekonomian. Sebab, usaha waralaba dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat yang memilki usaha waralaba. Hanya saja masyarakat harus lebih inovatif lagi dalam mendirikan usaha waralaba, karena di Indonesia sekarang ini usaha waralaba sedang berkembang pesat. Banyak masyarakat yang telah mendirikan usaha waralaba dengan berbagai macam jenisnya. Para wirausahawan pun harus siap dengan kondisi perekonomian Indonesia yang pasang surut, siap dengan diskriminasi, dan lain-lain. Tetapi, jangan lupa juga terhadap para pedagang-pedagang kecil. Walaupun mereka adalah prdagang-pedagang kecil, mereka juga mempunyai kualitas produk yang tidak kalah bagus dengan pengusaha waralaba. Maka dari itu, kita janganlah membeda-bedakan pengusaha waralaba dengan pedagang kecil . Dan yang paling penting adalah kita harus benar-benar mencari kualitas yang paling baik agar kita puas dan tidak rugi, jangan sampai tertipu dengan oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekian. Terimakasih.

sumber : http://beamcharged.com/sistem-waralaba-di-indonesia


Kamis, 03 April 2014

Sistem Hukum Ekonomi Di Indonesia

   Sistem adalah sesuatu yang yang terorganisasi, tersusun dan kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsinya masing-masing terhubung menjadi sistem. Sedangkan Hukum Ekonomi adalah suatu norma yang yang mengatur kegiatan ekonomi.
    Jadi, Sistem Hukum Ekonomi adalah sesuatu yang terorganisasi yang tersusun dan kompleks yang mengatur segala kegiatan ekonomi.
  
Adapun hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
   Di Indonesia terdapat dua jenis hukum Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
    Menurut saya sistem hukum ekonomi di Indonesia sudahlah berkembang hanya saja terkesan agak lamban, mungkin itu karena hukum di Indonesia yang kurang tegas.

sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
               http://tashwirulafkar.com/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
               http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html
               ftp://smpn16-mlg.sch.id/dinda/--LaW%20facuLty%20UB--/HUKUM%20EKONOMI/SLIDE%20HUKUM%20EKONOMI/hukum-ekonomi-pengantar.pdf
               


Selasa, 11 Februari 2014

Credit Union

Credit Union atau biasa disingkat CU yang artinya koperasi kredit  adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, yang tujuannya untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman). 
Beberapa Daftar Credit Union Besar di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya:
  • Credit Union Lantang Tipo (1976)
  • Credit Union Khatulistiwa Bakti (12 Mei 1985), dengan wilayah pengembangan Kalimantan Barat. Memiliki 1 Kantor Pusat dan 27 Kantor Pelayanan yang tersebar di 2 Kota dan 6 Kabupaten serta melayani lebih dari 40 ribu anggota. Kantor Pusat beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. H. Mursyid I No.3-5 Pontianak 78123 (www.cukb.org) - red.Wawan
  • Credit Union Pancur Kasih (1987)
  • Credit Union Keling Kumang (1993)
  • Credit Union SauanSibarrung (2006) Toraja, Sulawesi Selatan.

Micro Finance

Microfinance yaitu penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

Di Indonesia, micro finance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

  • Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  • Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  • Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini 

sumber : http://www.financeindonesia.org/showthread.php?1432-Pengertian-Dasar-Tentang-Microfinance-atau-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-%28UMKM%29