Selasa, 27 Oktober 2015

Analisis Perbandingan Nilai-Nilai Etika dan Teknik Akuntansi/Auditing



Nilai-nilai etika terdiri dari :
-     Integritas   :  setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
  • Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  • Kerjasama
  • Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  • Inovasi
  • Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitasi
  • Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
  • Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
-     Kerjasama       :  mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-     Inovasi                        :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
-     Simplisitas       : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
 masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.      budgetary accounting
Teknik akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggarannya. Jumlah belanja yang dianggarkan dikreditkan terhadap akun yang sesuai kemudian apabila belanja tersebut direalisasikan, maka akun tersebut didebit kembali. Saldo yang ada dengan demikian menunjukkan jumlah anggaran yang belum dibelanjakan. Teknik akuntansi anggaran dapat membandingkan secara sistematik dan kontinyu jumlah anggaran dengan realisasi anggaran. Tujuan utama teknik ini adalah untuk mmenekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas
2.      commitment accounting
Akuntansi komitmen adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggara, ia perlu mengetahui berapa besar anggaran yang dilaksanakan jika dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan. Dengan menerima akun atas faktur yang diterima atau dibayarkan, ia dapat dengan mudah menghabiskan anggaran. Dengan menerima akun atas faktur yang diterima atau dibayarkan, ia dapat dengan mudah menghabiskan anggaran (overcommit). Manajer yang teliti akan tahu bahwa akun-akun tidak memasukkan order yang dikeluarkan yang mana faktur belum diterima dan oleh karena itu ia membuat catatan sendiri agar ia tidak melakukan pemborosan anngaran. Akuntansi komitmen berfokus pada order yang dikeluarkan. Order yang diterima terkait dengan pendapatan tidak akan dicatat sebelum faktur dikirimkan. Meskipun akuntansi komitmen dapat memperbaiki pengendalian terhadap anggaran, namun terdapat masalah dalam pengadopsian sistem tersebut ke dalam akun-akun keuangan. Akun yang dicatat hanya didukung oleh order yang dikeluarkan. Pada umumnya tidak ada kewajiban hukum (legal liability) untuk patuh terhadap order yang terjadi dan order tersebut dapat dengan mudah dibatalkan.
3.      fund accounting
Akuntansi dana merupakan salah satu alternatif sistem akuntansi di sektor publik yang dikembangkan dari basis kas dan prosedur pengendalian anggaran. Disektor publik, dana kas cukup penting dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Besarnya dana kas sangat mempengaruhi anggaran organisasi sektor publik. Jadi, sistem akuntansi harus memprioritaskan pada pengelolaan dana kas. Pada organisasi sektor publik masalah utama yang dihadapi adalah pencarian sumber dana dan alokasi dana. Saat ini dalam akuntansi dana, “dana” dimaknai sebagai entitas anggaran dan entitas akuntansi yang terpisah, termasuk sumber daya nonkas dan utang diperhitungkan di dalamnya. Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1947) untuk tujuan organisasi bisnis.  Pada waktu itu ia melihat bahwa antara perusahaan pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut adalah, pertama perusahaan perorangan (milik  pribadi) kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan terbatas). Kedua, adanya kesalahan dalam memahami makna entitas. Berdasarkan kedua hal tersebut Vatter berpendapat bahwa reporting unit harus diperlakukan sebagai dana (fund) dan organisasi harus dilihat sebagai satu dana atau satu rangkaian dana. Hal ini berarti jika suatu organisasi dilihat sebagai suatu rangkaian dana (series of fund), maka laporan keuangan organisasi tersebut merupakan penggabungan (konsolidasi) dari laporan keuangan dana yang menjadi bagian organisasi.
4.      cash accounting
Penerapan akuntansi kas yaitu pendapatan dicatat pada saat kas diterima & pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihannya, mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil dan obyektif. Namun GAAP tak menganjurkan pencatatan dengan dasar kas karena tak dapat mencerminkan kinerja sesungguhnya.
5.      accrual accounting
Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas.  Akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan LK yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, & relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, & politik.
Pengaplikasian accrual basis dalam ASP adalah untuk menentukan cost ofservices & chargingfor services, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik.
Aplikasi accrual basis sektor swasta digunakan untuk proper matching cost againts revenue. Perbedaan ini disebabkan karena pada sektor swasta lebih profit oriented, sedangkan sektor publik pada public service oriented.
Teknik akuntansi tsb tak bersifat mutually, artinya penggunaan satu teknik tak berarti menolak penggunaan teknik lain.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1.   Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.   Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3.   Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4.   Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Sumber:
http://nielam-tugas.blogspot.co.id/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://raisa-umami.blogspot.co.id/2012/01/teknik-akuntansi-keuangan-sektor-publik.html

Evaluasi terhadap Kode Perilaku korporasi



Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
Sistem Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.

CONTOH KASUS
Code of Conduct
Dalam rangka mencapai keberhasilan Perusahaan, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2007 Angkasa Pura II telah menyusun Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjelaskan mengenai moral Perusahaan dalam menjalankan usaha. Buku Pedoman Perilaku yang memuat pernyataan komitmen seluruh pegawai Angkasa Pura II tersebut juga telah ditandatangani oleh seluruh pegawai dan Pimpinan Perusahaan pada tahun 2008 sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct yang didokumentasikan di Unit Sekretaris Perusahaan. Secara berkala, setiap tahun pegawai memperbaharui pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct.

Keberlakuan dan Isi Code of Conduct

Code of Conduct berlaku bagi seluruh Insan Angkasa Pura II, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai Angkasa Pura II. Selain itu, pihak eksternal yang berhubungan dengan Angkasa Pura II pun diwajibkan untuk mengikuti berbagai ketentuan yang ada di dalam Code of Conduct.

Code of Conduct mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan Angkasa Pura II.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Code of Conduct Angkasa Pura II antara lain:

Pernyataan komitmen bersama.
Penandatanganan komitmen bersama Dewan Komisaris, Direksi, Serikat Pekerja dan pegawai.
Visi, Misi dan Falsafah/Budaya Perusahaan.
Komitmen Perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
Komitmen dan perilaku Insan Angkasa Pura II.
Penegakan Pedoman Perilaku.
Pernyataan komitmen untuk mematuhi code of conduct.
Dalam menjaga hubungan yang beretika dengan semua pihak, Angkasa Pura II merumuskan komitmen Perusahaan terhadap pemegang saham (shareholders) maupun pemangku kepentingan (stakeholders) adalah sebagai berikut:

Komitmen terhadap Pemegang Saham, dengan memberikan nilai perusahaan yang terbaik dari aspek financial dan non financial; memberikan laporan yang lengkap, akurat dan tepat waktu serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
Komitmen terhadap Pelanggan, dalam rangka menjaga reputasi, integritas, dan kredibilitas perusahaan serta meningkatkan keharmonisan hubungan perusahaan dengan para pelanggan;
Komitmen terhadap insan Angkasa Pura II, dalam rangka mewujudkan hubungan yang berkualitas, adil serta dapat mendorong intensitas dan kualitas partisipasi insan Angkasa Pura II perusahaan akan memperlakukan insan Angkasa Pura II sebagai anggota perusahaan dengan adil (fair);
Komitmen terhadap Pemasok/Supplier, perusahaan mengelola hubungan dengan jujur dan fair dalam berbisnis dengan pemasok/supplier;
Komitmen terhadap Mitra Usaha, hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha dilandasi prinsip kesetaraan, transparan, serta etika bisnis;
Komitmen terhadap Mitra Kerja, dengan senantiasa melakukan koordinasi untuk menjaga kepentingan perusahaan dan memberikan akses secara proporsional untuk kelancaran pelaksanaan tugas mitra kerja;
Komitmen terhadap Anak perusahaan dan Perusahaan Afiliasi, dengan senantiasa melakukan pembinaan dan memberikan penghargaan serta menjaga kemandirian (independensi) anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam mengembangkan usaha secara keseluruhan;
Komitmen terhadap Pemerintah, dengan menjalankan bisnis secara profesional dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan aktivitas usaha perusahaan dan berperilaku etis dalam berhubungan dengan instansi pemerintah;
Komitmen terhadap Masyarakat dan Lingkungan, dengan mewujudkan tanggung jawab social perusahaan sebagai wujud Good Corporate Citizenship.

Pengungkapan Code of Conduct kepada Seluruh Insan Angkasa Pura II

Sosialisasi terhadap penerapan Code of Conduct senantiasa dilakukan kepada segenap insan Angkasa Pura II, mulai dari Top Management sampai dengan level operasional melalui berbagai media yang dimiliki Angkasa Pura II , termasuk pemanfaatan melalui media teknologi informasi yang dapat diakses oleh semua pegawai dengan mudah setiap saat. Secara periodik, kepada segenap insan Angkasa Pura II disampaikan melalui media Memo dan/atau Surat Edaran dari Direksi tentang pelaksanaan etika bisnis.

Media Sosialisasi Penyebaran Code of Conduct antara lain melalui:

Website
Buku saku
Spanduk
Banner
Buletin
Pernyataan Komitmen
Iklan di koran
Dan lain sebagainya.
Selain itu, Angkasa Pura II melakukan Sosialisasi Code of Conduct dalam forum upgrading atau pembekalan pegawai baru, Penandatanganan pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct oleh insan Angkasa Pura II dan Sosialisasi pembentukan Tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) kepada seluruh karyawan.

Sebelum menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Code of Conduct, setiap pegawai Angkasa Pura II diwajibkan untuk membaca, memahami dan menghayati Code of Conduct dengan baik dan benar.

Upaya Penerapan dan Penegakan Pedoman Perilaku

Pada tahun 2012, upaya penegakkan Pedoman Perilaku dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:

Penanggung jawab penegakan Etika dan Perilaku bagi seluruh insan Angkasa Pura II adalah Direksi. Dalam rangka membantu efektifitas penegakan Code of Conduct, perusahaan membentuk tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK).
Pelaporan tindakan penyimpangan. Setiap pegawai diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran atas penerapan Code of Conduct kepada tim KP2DK di masing-masing wilayah kerjanya. Seluruh laporan tersebut harus disertai data dan/atau bukti pendukung yang akurat agar pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Setiap pelanggaran terhadap Standar Etika dan Perilaku Perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi pelanggaran. Setiap insan Angkasa Pura II yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku akan dijatuhkan sanksi. Sanksi bagi karyawan ditetapkan oleh Direksi, sedangkan sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris diputuskan oleh Pemegang Saham melalui RUPS.

Sumber:
http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/gcg
http://septianawati1.rssing.com/chan-9965569/latest.php

Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Perkembangan dalam etika bisnis dapat digambarkan sebagai berikut:


Keterangan:
1.    Situasi Dahulu pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam Negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur
2.    Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di AS, Revolusi mahasiswa(di ibukota Perancis), Penolakan terhadap establishment(kemapanan). Hal ini memberi perhatian khusus pada dunia pendidikan,terutama manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.    Etika Bisnis lahir di AS: Tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS
4.    Etika Bisnis meluas ke Eropa: Tahun 1980-an di Eropa Barat, Etika Bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademis dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network(EBEN)
5.    Etika Bisnis menjadi fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics( ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
6.    Menyusul Etika Bisnis di India,prakteknya dilakukan oleh management center for human values di kalkuta tahun 1992.

Sumber:
http://theaccountantkanta.blogspot.com/2010/11/profesi-akuntan-dan-perkembangannya.html

http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/etika-bisnis/

http://komang4d1.blogspot.com/2013/09/etika-bisnis-di-indonesia.html

http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/12/perkembangan-etika-bisnis-dan-profesi.html?m=1

http://njfernandosimatupang.blogspot.co.id/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html?m=1