Senin, 30 November 2015

Perbandingan kode etik profesi akuntansi


Ket
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
FAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:

Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

Kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman hingga ketingkat yang dapat diterima.

Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bias dihindari

Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Prinsip
  • Integritas: seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
  • Kompetensi professional dankehati-hatian: seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan spesifik.
  • Perilaku professional: seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
1.     Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
2.    Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
3.    Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
4.    Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
5.    Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan
menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai
anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.

Interprestasi
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a)    Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b)    Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
c)     Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
d)     Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e)     Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber:

Selasa, 27 Oktober 2015

Chapter 1 "Pelanggaran Etika Oleh Seorang Auditor"



Menjadi auditor, bagiku adalah suatu puncak kesuksesan dalam hidupku. Namaku Revina Aulia Putri, aku lahir dari keluarga sederhana di Yogyakarta. Ayahku seorang dosen di salah satu universitas di Yogyakarta yang cukup terkenal. Ibuku hanyalah ibu rumah tangga, tapi aku sangat bangga menjadi anak yang dilahirkannya. Sebab Ibuku pandai dalam mendidik anak-anaknya. Salah satunya dalam mendidikku menjadi anak yang cukup jenius dikalangan teman-temanku. Karenanya aku mendapat pekerjaan yang aku idamkan, yaitu auditor.
Awalnya, saat masih duduk di bangku sekolah, aku belum mengenal apa itu audit apalagi pekerjaan auditor. Tapi pada saat itu, aku senang mengemukakan pendapat, mengkritik sesuatu hal yang salah dan memberikan pendapat atau solusi terhadap suatu masalah yang terjadi di sekolah. Lalu, setelah lulus sekolah, aku mengejar ilmuku di perguruan tinggi negeri yang ada di Jakarta. Saat itulah aku hijrah dari Yogyakarta ke Jakarta. Aku sengaja memilih perguruan tinggi di Jakarta agar aku bisa mandiri, aku tidak ingin tergantung pada orang tua. Malu rasanya, saat sudah beranjak dewasa tapi masih saja menyusahkan orang tuaku. Entah mengapa aku tertarik pada dunia accounting. Dan syukur Alhamdulillah aku diterima di perguruan tinggi tersebut. Bahagia hati ini, karena perjuanganku selama ini tidak sia-sia.
Di Jakarta, ternyata tak seseram yang aku bayangkan, ternyata aku mendapat teman-teman yang baik. Mereka sangat peduli terhadapku. Bisa di bilang mereka adalah sahabat-sahabat terbaikku. Mereka adalah Dinar, Marsya, Adelia, dan Assyifa. Kami berteman sejak awal masuk kuliah. Saat pulang kuliah kami selalu belajar bersama, sesekali kami main untuk melepaskan penat dan beban karena tugas-tugas yang sangat banyak. Dan di perguruan tinggi inilah aku mulai mengenal yang namanya audit. Mata kuliah pemeriksaan akuntansi adalah ssalah satu mata kuliah favoritku. Akupun selalu mendapatkan nilai A dalam mata kuliah tersebut. Saat itu aku mulai mencita-citakan pekerjaan auditor sebagai pekerjaanku kelak.
Waktu pun terasa begitu cepat, rasanya aku baru menjaddi mahasiswa baru yang tak mengeri apa-apa dan sekarang aku sudah lulus. Belum berhenti sampai disini saja perjuanganku. Aku masih harus berjuang lagi dalam mencari suatu pekerjaan.
Ternyata dunia setelah kuliahpun tidak kalah sulitnya dengan dunia pendidikan sebelumnya. Namun, betapa beruntungnya diriku ketika aku menaruh lamaran pekerjaanku kepada salah satu perusahaan dengan harapan aku dapat diterima dan berkat usaha dan doa orang tuaku aku diterima di perusahaan tersebut. Walau aku hanya sebagai pegawai biasa, mungkin karena aku maih fresh graduated tetapi aku sangat beruntung. Mungkin masih banyak orang diluar sana yang tidak seberuntung aku. Dua tahun aku bekerja di perusahaan tersebut, tapi belum menemukan kepuasaan. Hingga akhirnya, aku berusaha, berusaha, dan terus berusaha. Akhirnya aku mendapatkan pekerjaan yang sudah lama aku impikan. Aku bekerja di salah satu perusahaan swasta sebagai auditor. Dan satu hal yang tak pernah terbayangkan, aku kembali lagi bertemu dengan sahabatku Adelia. Tidak ada yang mengira bahwa pekerjaan kami sama. Dia bekerja sebagai auditor di perusahaan yang cukup terkenal.

Kami adalah auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. Karena pekerjaan kami yang sama, kami sering berbagi ataupun bertukar pikiran.
Adapun tanggung jawab kami sebagai seorang auditor yaitu Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Selain itu juga terdapat opini auditor yaitu oleh Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.

Selain auditor Intern seperti pekerjaan kami adapula Jenis-jenis Auditor lainnya yaitu Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu: Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah. Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP). Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan

Suatu hari kami sempatkan makan siang bersama.
“Deeeell…….. kenapa sih kamu kok bisa jadi auditor ?” tanyaku
“aku juga tidak tahu kenapa, mungkin ini takdir haha.” Jaawabnya
“mungkin… karena setauku, bukannya kamu pengen banget jadi pengusaha ya?”
“iyaa….. memang, tapi sepertinya aku tidak berbakat dalam berbisnis” jawabnya sambil memegang kepalanya.
“lalu, kamu sendiri kenapa bisa jadi auditor?”Tanyanya kembali
“perasaan dulu aku sudah cerita deh…… aku kan semenjak kuliah sudah bercita-cita jadi auditor, dulu tuh kayaknya seru gitu…….. hehehehe” jawabku tersenyum
“terus sekarang kan sudah tercapai, bagaimana rasanya vin?”
“cukup memutar otak sih, tapi seru….” jawabku dengan gembira
“senangnya yaa bisa mewujudkan impian kita, tapi sayangnya aku tidak bisa mewujudkan impianku untuk menjadi pengusaha” ujarnya
“semua orang punya jalannya masing-masing del, kamu jangan pesimis gitu. Siapa tau memang pekerjaan ini yang terbaik buat kamu atau mungkin suatu saat nanti kamu juga bisa mewujudkan impian kamu menjadi pengusaha” ucapku dengan bijak
“benar juga kamu vin, terima kasih ya vin kamu selalu mendukung aku. oh iya….. yang lain bagaimana kabarnya yaa? Aku rindu rasanya masa-masa kuliah dulu” pikirnya tiba-tiba
           
“iyaaa…. Kita kumpul bareng lagi yukkk!” dengan semangat aku menjawabnya
“iya boleh tuh, nanti aku broadcast ke yang lain dulu yaaa….”
“sip dehhhh” jawabku
Karena jam istirahat sudah mau habis, dan kami harus kembali ke kantor kami masing-masing akhirnya kami menyudahi percakapan kami dan kembali ke kantor.
Kami berdua bekerja di perusahaan yang berbeda. Aku bekerja pada perusahaan manufaktur yang ada di daerah Jakarta perusaan tersebut adalah PT. Great Mark sedangkan Adelia sendiri bekerja pada perusahaan yang bergerak dalam bidang otomotif yaitu PT. Maju Sejahtera.
Namun belakangan ini, ku dengar bahwa perusahaan yang menjadi tempat Adelia bekerja sedang mendapat masalah. Entah apa masalahnya, Tapi yang kudengar terdapat masalah pada manajemen perusahaan tersebut. Tentu, jika itu masalahnya, Adelia pasti ada didalamnya. aku tak berani untuk bertanya kepada Adelia sebelum ia menceritakan sendiri apa masalahnya. Sungguh, aku mengkhawatirkan temanku itu, semoga saja tidak terjadi apa-apa pada perusahaan Adelia tempatnya bekerja. Aku berharap Adelia bisa menceritakan apapun masalahnya kepadaku, karena aku adalah teman dekatnya dan agar aku bisa membantunya menemukan solusi yang tepat terhadap masalahnya. Seharusnya tidak ada kecanggungan dari kami karena kami sudah berteman lama sejak awal kami kuliah di perguruan tinggi dulu. Tidak hanya Adelia, aku harap Dinar, Marsya, asyifa pun begitu. Bisa terbuka terhadap masalah kita agar kita bisa mencari jalan keluar bersama.



 sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Auditor#Jenis_Auditor