Rabu, 30 Desember 2015

CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING



Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi. Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada.
WorldCom, perusahaan komunikasi terbesar kedua di Amerika terpaksa harus menyatakan pailit pada tahun 2002 setelah ketahuan melakukan kecurangan dalam laporan keuangannya.
WorldCom pada saat itu sebenarnya merupakan perusahaan telekomunikasi yang besar. Dengan jumlah karyawan mencapai 80.000, WorldCom menyediakan layanan telepon jarak jauh dan memiliki backbone jaringan Internet terbesar. WorldCom berawal dari merger perusahaan Long Distance Discount Services, Inc (LDDS) dengan Advantage Companies Inc. Bernard Ebbers yang sebagai pendiri LDDS ditunjuk sebagai CEO WorldCom.
Pada awal tahun 2000 perusahaan komunikasi tersebut sudah mulai mengalami kemerosotan yang disebabkan oleh dot-com buble. Pendapatan mengalami penurunan dan utang semakin banyak. Nilai saham juga terus mengalami penurunan. Melihat kondisi tersebut Bernard Ebbers sebagai CEO, Scott Sullivan sebagai CFO dan David Myers sebagai auditor senior memutuskan mengambil langkah keluar dengan cara mengubah laporan keuangan. Ada dua cara yang mereka tempuh. Yang pertama, mereka membukukan ‘line cost‘ sebagai pemasukan, padahal pada kenyataannya merupakan pengeluaran. Dan yang kedua, mereka meningkatkan pendapatan dengan entri akun palsu yang ditulis sebagai “akun pendapatan perusahaan yang tidak
Cynthia Cooper salah satu auditor internal WorldCom merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan pelaporan keuangan di situ. Kecurigaannya semakin nyata ketika dia menanyakan perihal keuangan kepada Sullivan, sang CFO yang dibalas dengan menyuruhnya untuk tidak ikut campur. Pada masa-masa itu WorldCom menggunakan jasa perusahaan Arthur Andersen sebagai auditor eksternal independen. Sedangkan Arthur Andersen sendiri dalam terlilit skandal Enron tidak lama yang lalu. Jadi bisa dibilang kredibilitas perusahaan Arthur Andersen sendiri mulai dipertanyakan.
Cynthia bersama beberapa rekannya membentuk sebuah tim kecil untuk melakukan investigasi. Mereka harus mengaudit keuangan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi supaya tidak diketahui atasan untuk mencari kebenaran. Tetapi perjuangan para tim ini tidaklah sia-sia. Pada bulan Mei mereka berhasil menemukan sebuah lubang pada laporan keuangan perusahaan mereka.
Cooper lalu memutuskan menghubungi kepala komite audit mengenai penemuan timnya. Pada tanggal 20 Juni diselenggarakan rapat komite audit dewan direksi untuk mendengarkan Cooper dan Sullivan. Pada pertemuan itu sang CFO berusaha menjelaskan strategi akuntasi yang dilakukan dia dan berusaha mendapat dukungan dari para dewan, namun gagal. Pada tanggal 24 Juni, komite audit meminta Sullivan dan Myers untuk mengundurkan diri sebelum rapat dewan direksi hari berikutnya jika tidak ingin diberhentikan.
Myers mengundurkan diri. Sedangkan Sullivan enggan mengundurkan diri, sehingga dipecat. Pada hari berikutnya WorldCom mengumumkan kenyataan keadaan keuangan perusahaan mereka keluar. Akhirnya seluruh dunia mengetahui kalau perusahaan ini telah memalsukan pendapatannya sebanyak 3,8 miliar dolar US. Perusahaan WorldCom kemudian menyatakan dirinya pailit. Kebangkrutan WorldCom merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah Amerika pada saat itu dengan nilai asetnya sebesar 103,9 miliar dolar US. Ebbers akhirnya diganjar penjara selama 25 tahun karena terbukti ikut terlibat dalam penipuan pelaporan akutansi. Sedangkan Sullivan sendiri dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa ini membuktikan sebuah perusahaan yang dari luar terlihat normal sebenarnya bisa saja merupakan sebuah ilusi yang menyesatkan para pemegang saham. Umumnya ilusi yang dipancarkan oleh perusahaan ini tidak lain adalah laporan keuangan yang dipalsukan. Demikianlah kisah sang perusahaan pemilik jaringan Internet terbesar ini menemui kehancurannya.
Analisis:

maka dampak yang timbul adalah pada 25 Juni 2002, saham Worldcom dari $64,5 pada pertengahan 1999 menjadi kurang dari $2 per saham. Dan turun lagi hingga kurang dari $1 yang akhirnya nilai sahamnya kurang dari 1 sen. Para pegawai Worldcom yang mempunyai saham perusahaan sebagai bagian dari dana pensiun mereka juga mengalami kerugian. Pada akhir tahun 2000 sekitar 32 % atau $642,3 juta dana pensiun mereka berupa saham.Dan mengumumkan akan memberhentikan 17.000 karyawan dari total 85 ribu karyawan. Dan 21 Juli 2002, Worldcom mengikuti program proteksi kebangkrutan sementara dari departemen kehakiman Amerika serikat. Worldcom melaporkan aset sebesar $103 milyar dengan total utang $41 milyar. Kebangkrutan Worldcom merupakan kebangkrutan yang paling besar di Amerika Serikat
Pada tahun 2004 Worldcom berubah nama mnjadi MCI, dan CEO Worldcom diganti dari Ebbers menjadi john Sidgemore. Scott D. Sullivan didakwa dengan hukuman penjara maksimum 25 tahun penjara sedangkan Ebbers didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 25 tahun.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengungkap_aib
http://www.computesta.com/blog/2012/05/worldcom-kebangkrutan-besar-yang-penuh-skandal/#.VoPVl0_A3LM
https://yvesrey.wordpress.com/2011/02/10/kasus-skandal-akuntansi-pada-worldcom/

Senin, 30 November 2015

chapter 2



Tiba juga hari yang di tunggu-tunggu oleh para pencari nafkah. Ya, benar itu adalah weekend. Hari itu aku habiskan didalam rumah untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Kebetulan semenjak aku bekerja di Jakarta keluargaku pun ikut pindah ke Jakarta. Kami membeli rumah yang cukup nyaman untuk kami tinggal. Di pagi hari yang cerah itu aku duduk santai dengan ayahku di depan teras sambil minum teh. Ku baca koran yang baru saja aku beli dari seorang penjual koran. Saat ku mulai membaca pada lembar ketiga, aku tercengang kaget, disana tertulis bahwa perusahaan  PT. MAJU SEJAHTERA sedang diusut oleh polisi diduga karena seorang auditornya telah menerima suap dari petinggi di suatu daerah. Aku khawatir jika temanku Adelia terlibat dalam masalah itu.
Saat itu aku langsung bercerita kepada ayahku.
“ayah…. Aku khawatir kalau adelia terlibat dalam masalah ini”
“coba kamu hubungi dia dulu, tanyakan apa yang terjadi” jawab ayahku
“tapi yah, aku tidak berani..”
“katanya kamu khawatir?yasudah hubungi dia dulu” jawab tegas ayahku
“baiklah yah, semoga saja tidak ada apa-apa ya….”
“iya… aminn”
    Lalu akupun masuk kedalam dan segera mengambil ponselku. Tanpa pikir panjang, aku langsung menelepon Adelia. Namun, saat aku mencoba menghubunginya, taka da jawaban sama sekali. Akupun makin khawatir.
Aku terus memikirkan sahabatku itu, tidak mungkin kalau dia melakukan sesuatu yang tidak baik. Selama aku mengenalnya dia tidak pernah berbuat yang macam-macam. Karena tidak ada yang bisa aku hubungi, akhirnya aku hanya bisa memantau lewat berita. Seharian aku menunggu berita tentang masalah itu. Namun, belum ada berita mnegnai kantor temanku itu.

KASUS KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI DAN ANALISANYA



·         Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. 
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.

SUMBER:

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI



Krisis dalam Profesi Akuntansi

No
Kasus
Keterangan
1
KASUS  LIPPO
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri
2
Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

3
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
4
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. 
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.



SUMBER: