Senin, 30 November 2015

peraturan pasar modal yang berhubungan dengan independensi akuntansi publik



Pasar modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan
Independensi Akuntan Publik
Independensi akuntan public memiliki dua asek yaitu:
1.      Independensi sikap mental
2.      Independensi penampilan
3.      Independensi sikap mental akan ada apabila dalam kenyataan akuntan public sebagai auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan auditnya. Sedangkan Independensi penampilan yaitu sikap independensi akuntan public dalam melaksanakan tugas harus menghindari keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasan.
Perkembangan terbaru berkaitan dengan independensi Bapepam yaitu mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tersebut dalam poin huruf c di atas. UU No. 23 Tahun 1999 dan kemudian disempurnakan melalui UU No. 3 Tahun 2004 yang mengamanatkan fungsi pengawasan perbankan dan keuangan lainnya akan dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) independen atau sering disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, OJK harus terbentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010 sebagai lembaga independen yang mengawasi lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank, seperti perusahaan sekuritas, anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan pembiayaan, reksa dana, asuransi, dan dana pensiun serta lembaga lain yang berkegiatan mengumpulkan dana masyarakat.
Salah satu embrio OJK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang sekarang masih di bawah Kementerian Keuangan. Dengan adanya OJK maka Bapepam-LK akan lepas dari Kementerian Keuangan. Ide pembentukan OJK berasal dari pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan. Alhasil, setelah munculnya krisis keuangan global dan ditambah dengan isu panas Bank Century maka pembentukan OJK semakin ramai dibicarakan. Bahkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan bahwa sebelum 31 Desember 2010, OJK sudah harus terbentuk. Oleh karena OJK merupakan hal yang baru dan berkembang dalam pasar modal Indonesia.


Sumber:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar