Kamis, 03 April 2014

Sistem Hukum Ekonomi Di Indonesia

   Sistem adalah sesuatu yang yang terorganisasi, tersusun dan kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsinya masing-masing terhubung menjadi sistem. Sedangkan Hukum Ekonomi adalah suatu norma yang yang mengatur kegiatan ekonomi.
    Jadi, Sistem Hukum Ekonomi adalah sesuatu yang terorganisasi yang tersusun dan kompleks yang mengatur segala kegiatan ekonomi.
  
Adapun hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
   Di Indonesia terdapat dua jenis hukum Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
    Menurut saya sistem hukum ekonomi di Indonesia sudahlah berkembang hanya saja terkesan agak lamban, mungkin itu karena hukum di Indonesia yang kurang tegas.

sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
               http://tashwirulafkar.com/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
               http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html
               ftp://smpn16-mlg.sch.id/dinda/--LaW%20facuLty%20UB--/HUKUM%20EKONOMI/SLIDE%20HUKUM%20EKONOMI/hukum-ekonomi-pengantar.pdf
               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar